PERISTIWA Breaking

Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Siswi 13 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Toilet Sekolah

Share berita ini
Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Siswi 13 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Toilet Sekolah
Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Siswi 13 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Toilet Sekolah
Satreskrim Polres Sampang mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum.

Sampang, Libas Kasus.online — Satreskrim Polres Sampang mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi berusia 13 tahun di lingkungan sekolah.

 

Ketiga ABH tersebut masing-masing berinisial MR (13), F (14), dan RP (15). Sementara korban merupakan siswi berinisial M (13).

 

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, tak lama setelah jam pulang sekolah.

 

“Korban dalam kasus itu merupakan seorang siswi berinisial M,” kata Anang dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban hendak pulang sekolah. Saat berada di area sekolah, korban berpapasan dengan ketiga ABH.

 

Korban diduga kemudian dicegat, dipegang secara paksa, dan diseret menuju toilet sekolah. Di tempat tersebut, dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi.

 

Polisi juga menyebut salah satu ABH diduga merekam kejadian tersebut menggunakan kamera ponsel.

 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak korban, N.M. (21), kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara dan melacak keberadaan ketiga ABH.

 

Empat hari setelah kejadian, tepatnya Senin (7/9/2026) malam, polisi mendatangi kediaman masing-masing ABH. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.

 

Karena seluruh terduga pelaku masih berusia anak, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip perlindungan terhadap anak.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban dan para ABH sama-sama masih berusia anak. Peristiwa tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah agar aktivitas pendidikan berlangsung dalam suasana yang aman dan bebas dari kekerasan.

 

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar.