PERISTIWA Breaking

Dugaan Kedekatan Kepala Puskesmas dan Bidan di Sampang Bergulir ke Polres Sampang

Share berita ini
Dugaan Kedekatan Kepala Puskesmas dan Bidan di Sampang Bergulir ke Polres Sampang
Dugaan Kedekatan Kepala Puskesmas dan Bidan di Sampang Bergulir ke Polres Sampang
Sampang, Libas Kasus.online — Dugaan hubungan pribadi antara seorang dokter berinisial B, yang disebut menjabat sebagai Kepala Puskesmas di Kabu...

Sampang, Libas Kasus.online — Dugaan hubungan pribadi antara seorang dokter berinisial B, yang disebut menjabat sebagai Kepala Puskesmas di Kabupaten Sampang, dengan seorang bidan berinisial AI, kini memasuki ranah hukum.

Persoalan tersebut mencuat setelah suami AI, Firman, mendatangi Puskesmas Robatal bersama Babinsa pada Rabu (7/10/2026). Firman mengaku menemukan sejumlah komunikasi antara istrinya dengan dokter B yang menurutnya telah melampaui batas hubungan profesional antara atasan dan bawahan.

Dokter B kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan. Sementara AI disebut menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Namun, hingga kini belum ada keputusan hukum yang menyatakan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Mengaku Persoalan Sudah Terjadi Sejak April

Firman mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bukan kali pertama diketahuinya. Menurut pengakuannya, dugaan kedekatan antara AI dan dokter B telah diketahui sejak April 2026.

Saat itu, kata Firman, telah dibuat sebuah kesepakatan agar hubungan yang dipersoalkan tersebut tidak kembali terjadi.

“Bulan April sudah pernah saya ketahui, sudah ada perjanjian supaya tidak diulangi lagi,” ujar Firman, Jumat (9/10/2026).

Namun, pada 7 Oktober 2026, Firman mengaku kembali menemukan komunikasi yang menurutnya menunjukkan adanya kedekatan antara keduanya.

Temuan tersebut kemudian mendorong Firman mendatangi Puskesmas Robatal dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dugaan Perzinaan Masih Harus Dibuktikan

Firman juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian dan menyatakan memiliki bukti komunikasi. Ia bahkan menuding telah terjadi hubungan layaknya suami istri.

Apabila tudingan tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan di luar perkawinan, maka perkara tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai perzinaan. Ketentuan tersebut merupakan delik aduan dan memiliki ketentuan khusus mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan.

Meski demikian, komunikasi atau percakapan bernada mesra tidak secara otomatis membuktikan telah terjadi persetubuhan. Unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Aspek Etik dan Disiplin Profesi Turut Menjadi Sorotan

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana. Jika dokter B benar merupakan Kepala Puskesmas dan AI merupakan tenaga kesehatan dalam lingkungan kerja yang sama, maka dugaan tersebut juga dapat menimbulkan pertanyaan terkait etika, disiplin profesi, serta tata kelola pelayanan kesehatan.

Mekanisme penegakan disiplin profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin profesi, maka proses penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur mengenai penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk bentuk sanksi yang dapat diberikan apabila pelanggaran terbukti.

Karena itu, konsekuensi terhadap status profesional dokter maupun tenaga kesehatan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tudingan, tetapi harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan lembaga yang berwenang.

Dinas Kesehatan Sampang Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Kasus tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang.

Di antaranya, apakah benar dokter B menjabat sebagai Kepala Puskesmas Robatal? Apakah AI merupakan bawahan langsung atau berada dalam struktur kerja di bawah kepemimpinan dokter B?

Selain itu, publik juga perlu mengetahui apakah Dinas Kesehatan sebelumnya telah mengetahui persoalan yang disebut telah muncul sejak April 2026 dan apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau pembinaan terhadap kedua pihak.

Jika persoalan tersebut terbukti berkaitan dengan hubungan kerja dan berpotensi memengaruhi profesionalitas pelayanan, maka diperlukan langkah sesuai aturan yang berlaku.

Polres Sampang Diminta Menjelaskan Perkembangan Perkara

Sementara itu, Polres Sampang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status perkara tersebut secara proporsional.

Publik perlu mengetahui apakah dokter B dan AI masih dalam tahap dimintai keterangan, apakah perkara telah memasuki tahap penyelidikan, atau apakah telah terdapat laporan resmi berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Namun, keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah, hak privasi para pihak, serta tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Semua Pihak Berhak Mendapatkan Perlakuan Berimbang

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut tenaga kesehatan dan disebut melibatkan pejabat struktural di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, etik, disiplin profesi, maupun aturan kepegawaian, maka pihak yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan nama baik.

Dengan demikian, seluruh pihak harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seseorang yang diperiksa atau dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, dokter B, AI, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan tersebut.

Media Libas Kasus akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polres Sampang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang mengenai perkembangan perkara ini.

(Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar.