PERISTIWA Breaking

Kasus Motor Tak Kunjung Kembali Masuk Jalur Hukum, Zeim Laporkan Dugaan Penipuan ke Polsek Kenjeran

Share berita ini
Kasus Motor Tak Kunjung Kembali Masuk Jalur Hukum, Zeim Laporkan Dugaan Penipuan ke Polsek Kenjeran
Kasus Motor Tak Kunjung Kembali Masuk Jalur Hukum, Zeim Laporkan Dugaan Penipuan ke Polsek Kenjeran
Kasus dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor yang dialami Zeim, warga Jalan Kedung Mangu, Surabaya.

Surabaya, Libas Kasus.online — Kasus dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor yang dialami Zeim, warga Jalan Kedung Mangu, Surabaya, kini memasuki proses hukum. Korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran, wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/328/X/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur.

Menurut keterangan Zeim, kejadian tersebut bermula pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 18.52 WIB. Saat itu, dirinya sedang berada di salah satu kedai di kawasan Jalan Randu, Surabaya.

Kemudian, seorang pria bernama Dani datang dan meminta izin meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik Zeim. Dani disebut menyampaikan alasan bahwa dirinya hendak membeli nasi pecel.

Zeim kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Dani. Korban mengaku sempat berniat ikut, namun Dani meminta agar dirinya tidak ikut.

“Awalnya saya hanya meminjamkan motor karena alasannya mau membeli nasi pecel. Saya sempat bermaksud ikut, tetapi Dani meminta agar saya tidak ikut,” ungkap Zeim.

Setelah Dani membawa sepeda motor tersebut, Zeim menunggu kendaraan miliknya dikembalikan. Namun, hingga waktu yang dinantikan, Dani tidak kunjung kembali.

Zeim kemudian berusaha menghubungi Dani melalui sambungan telepon. Namun, menurut keterangan korban, nomor telepon yang biasa digunakan untuk menghubungi Dani sudah tidak aktif.

Merasa dirugikan dan khawatir sepeda motornya tidak dikembalikan, Zeim akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Kenjeran.

Saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari laporan yang telah disampaikan korban.

“Terima kasih atas informasinya. Nanti saya baca dulu, Mas, laporannya, dan segera ditindaklanjuti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran.

Pihak kepolisian selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Adapun perkembangan penyelidikan, termasuk upaya mengetahui keberadaan pihak yang dilaporkan dan sepeda motor milik korban, masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian.

Zeim berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga berharap sepeda motornya dapat ditemukan kembali dan apabila dalam proses hukum terbukti terdapat unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya menyerahkan penanganan perkara ini kepada Polsek Kenjeran. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan pelaku bisa ditemukan,” ujar Zeim.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Dani selaku pihak yang disebut dalam keterangan korban.

LIBAS KASUS.online menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan penipuan atau penggelapan merupakan berdasarkan laporan dan keterangan korban, sehingga status hukum pihak yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Redaksi LIBAS KASUS.online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dani maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar.