Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan MA Warga Pandegiling, Selamatkan Ratusan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Surabaya Libas Kasus, online - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah pusat kota. Seorang kurir narkoba inisial MA berusia 24 warga Pandegiling Kecamatan Tegalsari, ditangkap di kawasan Bubutan, Surabaya, dengan barang bukti puluhan butir ekstasi dan ratusan pil koplo. Dan logo Minion yang sempat viral, kini muncul inovasi baru yakni ekstasi berlogo WA (WhatsApp)
Temuan logo baru jenis ekstasi terungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai mengamankan seorang diduga pengedar diwilayah Tembok Dukuh, Bubutan Surabaya yang berperan sebagai kurir sekaligus perantara jual beli narkotika.
Perwira Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menyampaikan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, usai adanya informasi yang masuk terkait adanya seorang pengedar.
"Lokasi penangkapan berada di sebuah kamar kos di Jalan Tembok Dukuh, Surabaya. Dalam pengembangan perkara, anggota juga menemukan barang bukti ekstasi di sekitar Jalan Embong Ploso, Kecamatan Genteng, Surabaya," kata AKBP Dodi, Sabtu (10/10)
Puluhan Ekstasi dan 32 Ribu Pil Koplo Disita
AKBP Dodi melanjutkan, total barang bukti ekstasi yang diamankan mencapai 43 butir dengan berat netto gabungan sekitar 14,836 gram. Sementara itu, jumlah pil koplo yang tercatat dalam keterangan polisi mencapai sekitar 32.000 butir.
Barang bukti yang disita dengan rincian, 19 butir ekstasi hijau berlogo WhatsApp dengan berat netto sekitar 5,892 gram. 24 butir ekstasi kuning berlogo Minion dengan berat netto sekitar 8,944 gram. 32 botol pil koplo jenis Dobel L, masing-masing berisi sekitar 1.000 butir, dengan total kurang lebih 32.000 butir dan 2 HP," Ujar perwira AKBP Dodi
"Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri jalur distribusi dan diduga pelaku ini bertugas mengambil dan memasang ranjauan," imbuh Dodi.
Diketahui jika MA ini diduga tidak hanya menyimpan atau membawa barang terlarang. Ia juga berperan sebagai kurir atau perantara jual beli yang bertugas mengambil serta memasang ranjauan narkotika dan obat keras sesuai arahan.
Siapa yang berperan mengarahkan, yakni seseorang berinisial RESEK, yang dalam keterangan perkara disebut sebagai bandar yang kini DPO.
Sementara itu, untuk skema upah dalam aktivitas tersebut, MA disebut memperoleh bayaran Rp5.000 untuk setiap butir ekstasi yang terjual atau telah dipasang dalam ranjauan, serta Rp15.000 untuk setiap botol pil koplo jenis Dobel L yang dipasang atau diranjau.
Petugas kini masih dalami jaringan pemasok juga asal barang, jalur pengiriman, hingga identitas dan keberadaan pihak yang diduga terlibat. tegasnya
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras dapat menyasar berbagai lingkungan, termasuk kawasan permukiman hingga rumah kos.
Saat ini tersangka MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
"Peran masyarakat sangat penting. Jangan takut melapor, identitas pelapor akan kami rahasiakan," pungkasnya.
Penulis Muhammad Ari
Komentar (0)
Belum ada komentar.