PERISTIWA Breaking

Terungkap! Kontrakan di Sambikerep Jadi Tempat Penyimpanan Sabu, BN Ditangkap

Share berita ini
Terungkap! Kontrakan di Sambikerep Jadi Tempat Penyimpanan Sabu, BN Ditangkap
Terungkap! Kontrakan di Sambikerep Jadi Tempat Penyimpanan Sabu, BN Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, berhasil bekuk pria diduga menyimpan barang haram di Kontrakannya.

Surabaya, Libas Kasus.online — Seorang pria asal Lamongan berinisial BN (23) ditangkap polisi setelah diketahui menyewa sebuah rumah kontrakan di Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Kontrakan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan kepada pelanggan.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, BN menyewa kamar tersebut secara khusus untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

 

“Pelaku tersebut menyewa kamar khusus untuk menyimpan barang yang akan diedarkan ke pelanggan,” kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman.

 

Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mendatangi kontrakan yang disewa BN. Polisi kemudian mengamankan BN yang saat itu berada di dalam kamar.

 

Dalam pemeriksaan, BN mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara AYP yang telah diamankan polisi.

 

“Dalam penyidikan, tersangka (BN) mengakui semua temuan anggota adalah milik dia,” ujar Dodi.

 

BN mengaku membeli sabu tersebut untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Sabu itu dijual dalam paket-paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket.

 

Kepada penyidik, BN mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak Juni 2026. Dari penjualan sabu, ia mengaku memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp200 ribu setiap gram.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 8,032 gram, 0,981 gram netto, dan 0,557 gram.

 

Selain sabu, polisi turut menyita satu timbangan elektronik, dua pak plastik klip, dua buku catatan penjualan sabu, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp900 ribu.

 

BN diketahui merupakan warga Dusun Modo, Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan polisi juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar.