PERISTIWA Breaking

Pria 22 Tahun Ditahan Polresta Sumenep, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar 17 Tahun

Share berita ini
Pria 22 Tahun Ditahan Polresta Sumenep, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar 17 Tahun
Pria 22 Tahun Ditahan Polresta Sumenep, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar 17 Tahun
Satreskrim Polresta Sumenep menetapkan seorang pria berinisial DAP (22) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual wanita 17 tahun.

Sumenep, Libas Kasus.online — Satreskrim Polresta Sumenep menetapkan seorang pria berinisial DAP (22) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 17 tahun.

 

Tersangka kini telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan antara anaknya dengan tersangka melalui aplikasi perpesanan.

 

Dari percakapan tersebut, orang tua korban menemukan sejumlah informasi yang kemudian menimbulkan dugaan telah terjadi hubungan seksual antara korban dan tersangka. Pihak keluarga selanjutnya mengambil langkah dengan menjemput korban dari pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan.

 

Setelah korban dimintai keterangan, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Laporan resmi diterima Satreskrim Polresta Sumenep pada 8 September 2026.

 

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S, mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, mengatakan polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban.

 

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada DAP yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

"Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun. Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan," ungkap Kompol Bambang Tri S, Jumat (11/9/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut disebut terjadi dalam dua kesempatan. Peristiwa pertama diduga berlangsung pada November 2023, sedangkan kejadian berikutnya diduga terjadi pada April 2026. Kedua peristiwa tersebut diduga berlangsung di wilayah Sumenep.

 

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan polisi untuk mendukung proses pembuktian perkara.

 

Kompol Bambang menegaskan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan dan saat ini dilakukan penahanan. Penyidik selanjutnya akan menyelesaikan proses pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

 

"Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

 

Kasus ini masih dalam proses hukum. Untuk melindungi korban yang masih di bawah umur, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitasnya tidak dipublikasikan.

Komentar (0)

Belum ada komentar.