KRIMINAL Breaking

Polsek Pabean Cantikan Amankan DPO Pencuri 14 Bollard di Kembang Jepun

Share berita ini
Polsek Pabean Cantikan Amankan DPO Pencuri 14 Bollard di Kembang Jepun
Polsek Pabean Cantikan Amankan DPO Pencuri 14 Bollard di Kembang Jepun
Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil mengamankan pelaku pencurian bolloard atau pembatas trotoar milik pemerintah Kota Surabaya.

Surabaya, Libas Kasus.online – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengamankan seorang pria berinisial NK (36) yang diduga terlibat dalam pencurian 14 bollard atau pembatas trotoar milik Pemerintah Kota Surabaya di kawasan Jalan Kembang Jepun.

NK diamankan pada Senin (12/10/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang terjadi pada Rabu (23/9/2026) di trotoar Jalan Kembang Jepun, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, NK diduga melakukan pencurian bersama rekannya berinisial EP, yang sebelumnya telah diamankan pada 24 September 2026.

Para pelaku diduga membongkar semen dan baut yang menahan bollard berbahan besi cor hingga terlepas dari tempatnya. Bollard tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor.

"Dari pencurian tersebut, Pemkot Surabaya kehilangan sebanyak 14 bollard. Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp22 juta," ujar Iptu Suroto, Selasa (13/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter dan satu palu bodem.

NK disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Komentar (0)

Belum ada komentar.