PERISTIWA Breaking

Jejak Sabu Terbongkar di Bluto, Tiga Terduga Diamankan Polisi

Share berita ini
Jejak Sabu Terbongkar di Bluto, Tiga Terduga Diamankan Polisi
Jejak Sabu Terbongkar di Bluto, Tiga Terduga Diamankan Polisi
Jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep membongkar dugaan rantai penyalahgunaan sabu yang menyeret tiga orang dalam operasi.

Sumenep, Libas Kasus.online – Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep membongkar dugaan rantai penyalahgunaan sabu yang menyeret tiga orang dalam operasi pada Selasa (15/9/2026).

 

Pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Informasi yang dikembangkan petugas akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Desa Masaran, Kecamatan Bluto.

 

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep, Ipda Safatullah Chandra Bayu, S.H., mengamankan OR (39).

 

Tak berhenti pada penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,62 gram yang tersimpan di saku celana OR.

 

Dari pemeriksaan awal, OR menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MY.

 

Keterangan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar rangkaian berikutnya.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, polisi langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan OR.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut merupakan sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial MY,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful, Rabu (16/9/2026).

 

Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi bergerak dan mengamankan MY (51) di wilayah Kecamatan Bluto.

 

Dari MY, petugas menyita satu unit telepon seluler, alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta uang tunai Rp247.000.

 

Namun pengembangan belum berakhir.

 

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan dan mengamankan FA (26) di wilayah Kecamatan Bluto.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu bong, satu pipet kaca, dan satu unit telepon seluler dalam kondisi rusak.

 

Tiga terduga kini telah diamankan di Mapolresta Sumenep bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penyidik masih mendalami keterangan para terduga dan saksi. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan barang bukti narkotika melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan bahwa pengembangan masih dilakukan untuk mengetahui lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

“Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara tuntas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep,” tegasnya.

 

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Status hukum ketiga orang yang diamankan tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan.

Komentar (0)

Belum ada komentar.