Gara-Gara Sound System, Menantu Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang
Sampang, Libas Kasus.online — Persoalan suara sound system berujung maut di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial MD (26) diamankan polisi setelah diduga menyerang ayah tiri istrinya, M (55), menggunakan sebilah parang hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) malam. Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat MD mendatangi korban karena suara sound system dinilai terlalu keras dan mengganggu anaknya yang sedang tidur.
Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan. Polisi menyebut MD merasa tersinggung dengan jawaban korban hingga emosinya memuncak.

MD kemudian mengambil sebilah parang yang berada di dekat korban dan diduga menggunakannya untuk menyerang M. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka hingga akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku merasa tersinggung dengan jawaban korban, kemudian mengambil parang yang berada di dekat korban,” kata Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian. Parang tersebut memiliki panjang keseluruhan sekitar 54 sentimeter, dengan mata pisau berbahan besi sepanjang 33 sentimeter dan gagang kayu sepanjang 21 sentimeter.
Polisi juga mengamankan pakaian korban yang terdapat bercak darah sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Setelah kejadian, MD diduga meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankannya sekitar pukul 04.30 WIB, Senin (21/9/2026).
MD ditangkap di sebuah musala di Dusun Burajah. Lokasi penangkapan tersebut berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat MD dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar AKBP Anang Hardiyanto.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk melengkapi keterangan dan barang bukti serta memastikan rangkaian kejadian secara utuh.
Komentar (0)
Belum ada komentar.