SELEBRITI Breaking

Sidang Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Protes Doktif Diduga Jualan Saat Persidangan

Share berita ini
Sidang Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Protes Doktif Diduga Jualan Saat Persidangan
Sidang Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Protes Doktif Diduga Jualan Saat Persidangan
Tangerang, Libas Kasus.online — Persidangan perkara yang melibatkan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee di Pengadilan Negeri Tange...

Tangerang, Libas Kasus.online — Persidangan perkara yang melibatkan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026), sempat berlangsung tegang. Suasana ruang sidang mendadak riuh setelah tim kuasa hukum Richard Lee mempersoalkan aktivitas dokter Samira Farahnaz alias Doktif yang hadir mengikuti jalannya persidangan.


Penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Ia menilai aktivitas yang dilakukan Doktif di ruang persidangan telah mengganggu konsentrasi pihaknya ketika proses pemeriksaan dan pembelaan sedang berlangsung.


Menurut Faizal, ruang persidangan seharusnya menjadi tempat yang tertib dan kondusif sehingga seluruh pihak dapat mengikuti proses hukum dengan baik. Ia meminta agar pengunjung yang dianggap mengganggu jalannya persidangan mendapatkan teguran dari majelis hakim.


Bahkan, Faizal meminta agar Doktif dikeluarkan dari ruang sidang apabila aktivitas tersebut terus berlangsung dan mengganggu konsentrasi tim kuasa hukum.


“Jadi secara jelas, tolong saudara saksi, saya minta dikeluarkan, Yang Mulia, karena mengganggu konsentrasi. Kami mohon beliau dikeluarkan. Jangan mengganggu konsentrasi, kami sedang berbicara,” ujar Faizal dalam persidangan.


Faizal juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin proses persidangan terganggu oleh aktivitas lain di luar agenda pemeriksaan perkara.


Ia bahkan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa tim kuasa hukum Richard Lee tidak akan melanjutkan proses persidangan apabila Doktif tetap berada di ruang sidang dan dinilai mengganggu jalannya pemeriksaan.


“Dari sini, Yang Mulia, mengganggu konsentrasi. Katanya juga masih proses saksi. Kami ingin beliau dikeluarkan dari ruang sidang atau kami tidak melanjutkan ini, Yang Mulia,” tegas Faizal.


Kuasa Hukum Soroti Fitur Keranjang Kuning


Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah tim kuasa hukum Richard Lee menyoroti dugaan aktivitas komersial yang dilakukan Doktif selama berada di ruang persidangan.


Faizal menyebut pihaknya memiliki rekaman video yang memperlihatkan adanya fitur belanja atau yang dikenal sebagai “keranjang kuning” pada layar telepon seluler Doktif.


Menurut Faizal, fitur tersebut menunjukkan adanya aktivitas yang berkaitan dengan penjualan atau promosi produk melalui siaran langsung di media sosial.


“Karena ini jualan lagi, yang kami mohon juga disampaikan teguran, Yang Mulia. Ini ada keranjang kuningnya untuk berjualan. Kami punya buktinya. Ini proses sidang tadi, Yang Mulia,” ungkap Faizal.


Keberadaan fitur tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum karena aktivitas itu disebut berlangsung ketika persidangan masih berjalan.


Pihak Richard Lee menilai aktivitas komersial di ruang sidang tidak semestinya dilakukan, terlebih ketika majelis hakim sedang menjalankan agenda pemeriksaan saksi.


Faizal kemudian kembali meminta majelis hakim memberikan teguran kepada Doktif.


“Dan kami mohon Yang Mulia bisa menegur pengunjung sidang tersebut dan meminta pengunjung tersebut keluar. Tidak ada urusan dengan itu, Yang Mulia. Ini ada keranjang kuningnya, ini ada buktinya lagi melakukan jualan,” kata Faizal.


Doktif Berikan Penjelasan


Mendapat keberatan dari pihak Richard Lee, Doktif kemudian memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim.


Doktif membantah bahwa aktivitas yang dilakukannya semata-mata merupakan kegiatan berjualan. Ia menjelaskan bahwa dirinya sedang berupaya menunjukkan informasi atau rincian data yang berkaitan dengan terdakwa.


“Yang Mulia, mohon izin tadi docking menunjukkan bahwa saudara terdakwa rincian...” ujar Doktif dalam persidangan.


Namun, penjelasan tersebut langsung ditanggapi kembali oleh kuasa hukum Richard Lee.


Faizal tetap mempertanyakan keberadaan fitur “keranjang kuning” pada layar ponsel Doktif. Menurutnya, keberadaan fitur tersebut tidak dapat dilepaskan dari dugaan aktivitas jual beli yang sedang berlangsung.


“Tidak ada urusan dengan itu, Yang Mulia. Ini ada keranjang kuningnya. Ini ada buktinya lagi melakukan jualan. Kalau nggak ada keranjang kuning, nggak ada jualan,” sahut Faizal.


Perdebatan tersebut membuat suasana persidangan menjadi lebih tegang. Pihak kuasa hukum Richard Lee tetap meminta agar aktivitas yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan agenda persidangan tidak dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung.


Hakim Tegur Doktif


Ketua majelis hakim kemudian mengambil alih jalannya persidangan dan memberikan teguran kepada Doktif.


Hakim menegaskan bahwa aktivitas jual beli tidak diperbolehkan dilakukan di dalam ruang persidangan. Majelis juga menyinggung barang yang berkaitan dengan perkara dan menjadi objek pembahasan seharusnya berada dalam penguasaan pihak berwenang sebagai barang bukti.


“Iya, itu tidak diperbolehkan kalau di dalam ruangan, ya. Ya sudah, ini terakhir ya, peringatan terakhir ya, Bu Dokter ya,” ujar hakim.


Teguran tersebut menjadi penanda bahwa majelis hakim tidak ingin aktivitas di luar agenda persidangan mengganggu jalannya proses hukum.


Persidangan selanjutnya diarahkan kembali pada agenda pemeriksaan perkara.


Persoalan Barang Bukti Juga Disorot


Selain insiden mengenai aktivitas “keranjang kuning”, persidangan Richard Lee pada hari yang sama juga diwarnai pembahasan mengenai asal-usul dan kepemilikan produk yang menjadi barang bukti.


Tim kuasa hukum Richard Lee mempertanyakan status barang bukti berupa produk kecantikan yang disebut berasal dari seorang saksi bernama Arman, pemilik toko daring Gerabahshop.


Faizal mempertanyakan dasar penguasaan barang tersebut karena menurutnya produk tersebut telah dibeli dan berada dalam penguasaan saksi selama lebih dari satu tahun.


Dalam persidangan, Faizal juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas barang tersebut apabila kemudian muncul persoalan hukum.


Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas barang yang telah dibelinya, saksi menjawab bahwa dirinya yang bertanggung jawab.


Kuasa hukum Richard Lee kemudian membacakan bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka menunjukkan tidak adanya hubungan kerja sama usaha antara saksi dengan sejumlah perusahaan yang dikaitkan dengan Richard Lee.


Tim hukum Richard juga menyoroti data transaksi dan jumlah barang yang dinilai tidak sesuai dengan barang bukti fisik yang ditampilkan di persidangan.


Richard Lee sendiri menyampaikan keberatan atas sejumlah hal yang menurutnya belum jelas. Ia mempertanyakan bagaimana produk yang disebut dibeli dalam jumlah tertentu kemudian dapat tercatat dalam jumlah berbeda pada etalase toko.


Richard bahkan mempertanyakan kondisi barang bukti fisik yang ditampilkan di hadapan majelis hakim.


Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta mengenai asal-usul barang bukti dapat diketahui dengan jelas.


Data Toko Online Turut Dipertanyakan


Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai akun toko online yang dikaitkan dengan perkara.


Saksi dari pihak Shopee, Christi, memberikan keterangan mengenai data pendaftaran akun Goddesskin by Athena. Berdasarkan data yang dibacakan di persidangan, identitas yang tercatat pada akun tersebut disebut tidak menggunakan identitas Richard Lee.


Saksi juga menyampaikan informasi mengenai rekening yang terhubung dengan akun tersebut.


Richard Lee kemudian membantah bahwa nomor telepon yang disebut dalam persidangan merupakan nomor miliknya.


Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari perdebatan antara pihak Richard Lee dan pihak yang melaporkannya mengenai asal-usul produk, kepemilikan toko daring, serta hubungan antara produk yang menjadi barang bukti dengan terdakwa.


Doktif Tetap Pertahankan Laporannya


Di sisi lain, Doktif tetap mempertahankan keterangannya terkait perkara yang sedang berjalan.


Doktif sebelumnya menyatakan bahwa produk yang menjadi persoalan diperoleh melalui toko yang dikaitkan dengan pihak Richard Lee. Ia juga menyebut proses hukum tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap produk yang dipermasalahkan dan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri.


Doktif menyampaikan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum.


Sementara itu, pihak Richard Lee tetap membantah sejumlah tudingan dan menyatakan akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga selesai untuk membuktikan posisinya di hadapan hukum.


Persidangan Masih Berlanjut


Perkara yang melibatkan Richard Lee dan Doktif hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.


Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan bukti dari sudut pandang mereka di hadapan majelis hakim. Karena proses hukum masih berjalan, sejumlah tudingan yang muncul dalam persidangan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.


Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi, memeriksa alat bukti, serta mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.


Insiden mengenai “keranjang kuning” sendiri menjadi salah satu momen yang menarik perhatian dalam persidangan 31 Agustus 2026. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa jalannya persidangan tidak hanya diwarnai pembahasan substansi perkara, tetapi juga persoalan ketertiban dan aktivitas para pihak di dalam ruang sidang.


Dengan adanya teguran dari majelis hakim, seluruh pihak yang hadir diharapkan dapat menghormati tata tertib persidangan agar proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara tertib, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar.