Terjerat Kasus Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Sampai Berencana Jual Aset, Jhon LBF Akhirnya Turun Tangan
Jakarta, Libas Kasus.online — Persoalan hukum yang menyeret nama presenter Ruben Onsu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar memasuki babak baru.
Di tengah perkara tersebut, Ruben mengungkapkan bahwa dirinya sempat bersiap menjual sejumlah aset untuk menyelesaikan kewajiban yang harus segera dituntaskan.
Namun, rencana tersebut belum sempat terealisasi. Pengusaha Jhon LBF datang menawarkan bantuan dan mengambil langkah konkret dengan membayarkan Rp3,5 miliar kepada pihak yang ditunjuk kuasa hukum pelapor.
Pengakuan Ruben tersebut menggambarkan seriusnya persoalan yang tengah dihadapinya. Ia menyebut beberapa asetnya memang sedang dalam proses untuk dijual.
“Sekarang ini saya juga sedang mau menjual aset, menjual ini itu. Tapi memang ada beberapa keperluan yang memang harus segera diselesaikan,” ujar Ruben saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Ruben mengatakan, bantuan Jhon LBF datang sebelum proses penjualan asetnya selesai.
“Bang Jhon inilah yang mencoba sebelum saya menyelesaikan, sebelum aset yang saya jual ini sudah ada yang beli,” katanya.
Menurut Ruben, penyelesaian persoalan tersebut bukan dilakukan untuk melawan pihak pelapor, melainkan sebagai upaya mengakhiri masalah yang sedang dihadapinya.
“Saya harus selesaikan dulu yang di sini,” ujar Ruben.
Ia juga mengaku akan berusaha memperbaiki diri dan mengikuti arahan Jhon LBF setelah persoalan tersebut diselesaikan.
Rp3,5 Miliar Dibayar, Jalan Damai Terbuka
Jhon LBF kemudian membuktikan komitmennya. Ia menginstruksikan pengacaranya untuk mentransfer Rp3,5 miliar ke rekening yang ditunjuk penasihat hukum pihak pelapor.
“Hari ini pagi tadi saya sudah menginstruksikan lawyer saya untuk melakukan setor sebesar Rp3,5 miliar. Apa yang saya janjikan untuk membantu Ruben, saya tuntaskan hari ini,” kata Jhon.
Ia menegaskan seluruh uang tersebut telah masuk ke rekening yang ditunjuk.
“Total Rp3,5 miliar sudah masuk ke rekening yang ditunjuk oleh penasihat hukum,” lanjutnya.
Pembayaran tersebut menjadi bagian penting dalam proses perdamaian antara Ruben dan pihak pelapor. Pihak pelapor kemudian disebut telah mencabut laporan polisi terkait perkara tersebut.
Dari Laporan Polisi hingga Status Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Ruben kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis makanan sehat. Berdasarkan keterangan kuasa hukum pihak pelapor, terdapat persoalan mengenai pengembalian dana yang kemudian berujung pada laporan polisi.
Kini, setelah uang Rp3,5 miliar dibayarkan dan perdamaian tercapai, perkara tersebut memasuki fase penyelesaian.
Di tengah tekanan akibat perkara tersebut, Ruben bahkan mengaku harus mempertimbangkan penjualan aset. Namun, langkah Jhon LBF mengubah arah penyelesaian masalah itu.
Bagi Ruben, Rp3,5 miliar bukan lagi sekadar angka dalam perkara. Nilai tersebut menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan agar konflik hukum yang membelitnya dapat berakhir.
Sementara bagi Jhon LBF, pembayaran miliaran rupiah itu menjadi bukti bahwa bantuan yang dijanjikannya kepada Ruben bukan sekadar pernyataan.
Keduanya kini juga disebut mulai membangun kerja sama bisnis setelah persoalan tersebut diselesaikan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.