Motor Rental Tak Kunjung Kembali, Tunggakan Puluhan Hari Berujung Laporan Polisi
Surabaya, Libas Kasus.online — Niat baik pemilik rental sepeda motor untuk memberikan kelonggaran kepada penyewa justru berujung pahit. Satu unit sepeda motor yang awalnya disewa hanya selama tiga hari disebut tidak kunjung kembali, sementara kewajiban pembayaran terus menunggak hingga puluhan hari.
Perkara tersebut menyeret seorang perempuan berinisial CR, warga Tanjung Jati, Kabupaten Bangkalan, ke ranah hukum. CR dilaporkan oleh korban berinisial AESY, pemilik usaha Rental Leandra Group di Jalan Graha Gununganyar Tambak, Surabaya, atas dugaan penggelapan kendaraan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, perkara bermula ketika CR menyewa satu unit sepeda motor Honda selama tiga hari, Jumat (18/9/2026).
Tarif yang disepakati saat itu sebesar Rp100 ribu per hari, sehingga total biaya sewa awal hanya Rp300 ribu.
Namun, setelah masa sewa berakhir, CR disebut meminta perpanjangan secara harian. Pemilik rental memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada penyewa untuk melanjutkan penggunaan kendaraan tersebut.
Persoalan muncul ketika pembayaran mulai tersendat. Masa penggunaan kendaraan terus berjalan, sementara kewajiban pembayaran disebut menunggak hingga puluhan hari.
Motor tetap berada di tangan penyewa, tetapi pembayaran tak kunjung diselesaikan.
Korban tidak langsung membawa persoalan tersebut ke polisi. Berbagai upaya komunikasi dilakukan melalui pesan singkat dengan harapan kendaraan dikembalikan dan kewajiban diselesaikan secara baik-baik.
Namun, upaya persuasif tersebut disebut tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melayangkan surat somasi resmi sebagai teguran sekaligus permintaan agar kendaraan segera dikembalikan dan tunggakan diselesaikan.
Tak ingin tinggal diam, korban bersama tim operasional rental bahkan melakukan pencarian secara mandiri. Hingga akhirnya, CR datang ke kantor Rental Leandra Group.
Kedatangan tersebut ternyata belum menyelesaikan persoalan. CR disebut tidak dapat menyerahkan sepeda motor yang disewa maupun melunasi tunggakan biaya rental.
Kepercayaan yang semula diberikan pemilik rental akhirnya berubah menjadi laporan polisi.
Korban kemudian resmi melaporkan perkara tersebut ke Polsek Gununganyar Surabaya. Polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti yang berkaitan dengan transaksi penyewaan kendaraan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya BPKB atas nama PT Mitra Bisnis Madani, STNK kendaraan, formulir pemesanan Rental Leandra Group, serta surat somasi.
AKP Hadi menegaskan, perkara tersebut kini ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status dan pertanggungjawaban pidana pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
CR terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana persoalan sewa kendaraan yang awalnya bermula dari transaksi sederhana dapat berkembang menjadi perkara pidana ketika kendaraan tidak dikembalikan dan kewajiban pembayaran tidak diselesaikan.
Dari kepercayaan tiga hari, berujung tunggakan puluhan hari dan laporan polisi. Kini, dugaan penggelapan tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar.