Diduga Cabuli Anak 13 Tahun, Pria 54 Tahun di Sampang Dibekuk Polisi
Sampang, Libas Kasus.online — Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menggemparkan warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial AH (54) akhirnya diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
AH diamankan petugas di rumahnya setelah polisi mengantongi identitas dan memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Anggota mengamankan terduga pelaku berinisial AH di rumahnya,” ujar Eko, Jumat (2/10/2026).
Peristiwa yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut diduga terjadi pada Senin (28/9/2026), sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasinya berada di belakang rumah kakek korban.
Situasi kemudian berubah ketika kakek korban disebut mengetahui langsung kejadian tersebut. Kaget dengan apa yang dilihatnya, sang kakek spontan berteriak meminta pertolongan warga dengan meneriakkan “maling”.
Teriakan tersebut membuat terduga pelaku panik dan langsung melarikan diri ke arah timur sambil membawa pakaiannya. Tak berhenti di situ, AH kemudian diduga berusaha menghilangkan jejak dengan bersembunyi di sungai yang berada di wilayah desa setempat.
“Kakek korban melihat langsung kejadian tersebut,” ungkap Eko.
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian bergerak membantu kakek korban melakukan penyisiran di sekitar sungai. Namun, upaya pencarian malam itu belum membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil lolos.
Polisi tidak tinggal diam. Berbekal informasi masyarakat dan identitas yang telah dikantongi, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan AH berhasil diketahui.
Penangkapan pun dilakukan. AH diamankan di rumahnya tanpa disebutkan adanya perlawanan.
“Berkat informasi warga dan telah mengantongi identitas terduga, maka pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” tegas Eko.
Kini AH telah berada di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun tersebut.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan polisi, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Kasus ini selanjutnya masih dalam proses penyidikan. Polisi akan mendalami seluruh rangkaian kejadian serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
AH masih berstatus sebagai terduga dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.