Kabur Lewat Atap Rumah Warga, 3 Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya
Surabaya, Libas Kasus.online — Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MU, H, dan A di kawasan Jalan Sidokapasan, Surabaya.
Penangkapan ketiganya berlangsung dramatis. Saat hendak diamankan petugas, para terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah warga. Bahkan, dua orang di antaranya dilaporkan sempat terjatuh. Salah satu terduga pelaku mengalami luka di bagian kepala setelah nekat melompat dari lantai tiga.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Informasi itu disampaikannya melalui laman media sosial miliknya pada Kamis (24/9/2026).
"Lompat dari lantai tiga hingga luka. Ngapain lompat akhirnya tertangkap," ujar Lutfhie.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kemuning, Surabaya.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Jalan Sidokapasan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penindakan. Namun, saat mengetahui kedatangan polisi, para terduga pelaku berusaha melarikan diri melalui atap rumah warga, Minggu (27/9/2026).
Upaya tersebut akhirnya gagal. Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan petugas dan selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi yang tersebar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Meski demikian, kepolisian sejauh ini baru mengidentifikasi empat tempat kejadian perkara (TKP). Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan para terduga pelaku di sejumlah lokasi lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga menggunakan modus dengan terlebih dahulu merusak kunci setang sepeda motor. Kendaraan kemudian dituntun menjauh dari lokasi untuk menghindari bunyi alarm.
Setelah berada di tempat yang dianggap aman, para pelaku diduga merusak sistem alarm serta kunci pengaman tambahan, termasuk pengaman cakram. Setelah itu, sepeda motor dihidupkan secara paksa.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar.