Gerak Cepat URC Resmob Polres Malaka, Dua Terduga Pelaku Dugaan Penggelapan Kawat Bronjong Diamankan
Malaka Nusa Tenggara Timur, Libas Kasus.online — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Malaka mengamankan dua orang terduga pelaku dalam perkara dugaan pencurian dan penggelapan kawat bronjong serta kawat ikat yang diduga terjadi dalam proses pengiriman barang dari Surabaya menuju Kabupaten Malaka.
Pengamanan dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan seorang pelaku usaha yang menemukan ketidaksesuaian jumlah barang saat dilakukan pemeriksaan di gudangnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Marfilson Petrus, S.H., M.H., bersama Kanit Buser AIPDA Elifas Tano dan dua personel Satreskrim lainnya, melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Takari, Kabupaten Kupang.
Barang Kiriman Diduga Berkurang
Peristiwa ini bermula ketika seorang pelaku usaha asal Kabupaten Malaka membeli sebanyak 1.520 lembar kawat bronjong senilai Rp402.800.000 dan delapan rol kawat ikat senilai Rp8.000.000.
Barang tersebut dikirim dari Surabaya melalui jalur laut menuju Kupang. Selanjutnya, pengangkutan barang menuju gudang milik pelapor di Kabupaten Malaka dipercayakan kepada sopir truk tronton dari perusahaan ekspedisi CV. KMJ.
Namun, setelah barang tiba dan dilakukan penghitungan ulang pada Rabu, 7 Oktober 2026, pelapor mendapati adanya kekurangan jumlah barang yang diterima.
Dari total 1.520 lembar kawat bronjong yang dikirim, hanya 1.280 lembar yang diterima. Sementara itu, kawat ikat yang seharusnya berjumlah delapan rol hanya diterima sebanyak tujuh rol.
Dengan demikian, terdapat kekurangan sebanyak 240 lembar kawat bronjong dan satu rol kawat ikat.
Berdasarkan informasi awal dalam laporan, sebagian barang diduga diturunkan terlebih dahulu di sebuah rumah di Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Sebagian kawat bronjong tersebut juga diduga dijual kembali kepada pihak lain di wilayah Takari, Kabupaten Kupang, Jumat (9/10/2026).
Dua Terduga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Malaka melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 240 lembar kawat bronjong dan satu rol kawat ikat. Barang bukti itu sesuai dengan jumlah kekurangan barang yang dilaporkan oleh pelapor.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Malaka untuk diserahkan kepada Satreskrim guna menjalani pemeriksaan dan proses penanganan perkara lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut dilaporkan melalui SPKT Polres Malaka pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 15.33 WITA, dengan nomor laporan polisi LP/B/221/X/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp64.600.000.
Polres Malaka Tegaskan Penanganan Sesuai Hukum
Pengamanan kedua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Malaka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Polres Malaka juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih teliti dalam proses pengiriman dan penerimaan barang. Pemeriksaan jumlah barang, pencocokan dokumen pengiriman, serta penyimpanan bukti transaksi menjadi langkah penting untuk mengantisipasi potensi kerugian.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Seluruh proses tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak setiap pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.