PERISTIWA Breaking

Diduga Edarkan Sabu dari Rumah, MR Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Share berita ini
Diduga Edarkan Sabu dari Rumah, MR Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Diduga Edarkan Sabu dari Rumah, MR Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial MR (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Surabaya, Libas Kasus.online — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial MR (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

 

Penangkapan terhadap MR dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MR di kediamannya pada Selasa 22 September 2026 malam.

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan di tempat yang tidak biasa. Sebanyak empat kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,908 gram ditemukan di dalam sebuah dompet berbentuk boneka harimau yang tergantung di dinding kamar.

 

Cara penyimpanan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan keberadaan narkotika dan menghindari pemeriksaan petugas.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial IL. Pasokan itu disebut diperoleh melalui pertemuan langsung di wilayah Bangkalan, Madura.

 

Dalam menjalankan aktivitasnya, MR diduga melakukan transaksi secara langsung dengan sistem pembayaran tunai. Transaksi tersebut dilakukan dari rumahnya dengan sasaran orang-orang yang berada di lingkungan sekitar, termasuk tetangga dan teman dekat.

 

Kepada penyidik, MR juga mengaku telah melakukan transaksi narkotika sebanyak lima kali sejak Juli 2026. Dari aktivitas tersebut, ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap tiga gram sabu yang terjual.

 

Selain mendapatkan keuntungan dari penjualan, MR diduga juga menggunakan sebagian narkotika yang diperolehnya untuk konsumsi pribadi. Hal tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan awal.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga berupaya mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Status hukum MR selanjutnya akan ditentukan berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian di persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Atas dugaan perbuatannya, MR terancam dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait narkotika dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar.