Dendam 11 Tahun Berujung Maut, Nelayan Sampang Dibacok Berkali-kali Usai Pulang Melaut
Sampang, Libas Kasus.com – Dendam lama diduga menjadi pemicu pembunuhan sadis terhadap seorang nelayan, MH (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
MH tewas setelah diduga dibuntuti dan dibacok berkali-kali menggunakan celurit saat baru pulang melaut. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Tujuh jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap A.N. (27), warga asal Surabaya, yang diduga sebagai pelaku tunggal.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan tersangka ditangkap sebelum sempat kembali ke Surabaya. Polisi juga menyita sebilah celurit dengan panjang mata pisau sekitar 33 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Tujuh jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkap pelaku,” kata Anang, Jumat (11/9/2026).
Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan, aksi tersebut diduga bukan dilakukan secara spontan. Polisi menemukan indikasi bahwa tersangka telah merencanakan aksinya dan mempelajari kebiasaan korban jauh sebelum kejadian.
Tersangka disebut mengetahui aktivitas MH sebagai nelayan, perahu yang digunakan, tempat perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya.
Polisi menduga pengamatan tersebut dilakukan untuk menentukan waktu dan lokasi yang tepat untuk melancarkan serangan.
Sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka tiba di kawasan Jalan Proyek, Desa Dharma, Kecamatan Camplong. Saat itu sepeda motor korban terlihat terparkir tidak jauh dari lokasi perahu bersandar.
Namun MH belum pulang karena masih melaut.
Tersangka kemudian diduga menunggu dan bersembunyi di samping sebuah dump truck.
Sekitar pukul 02.00 WIB, MH akhirnya tiba dari laut dengan membawa timba berisi ikan hasil tangkapan. Korban berjalan menuju kendaraannya tanpa menyadari bahwa dirinya diduga telah dibuntuti.
Saat itulah serangan terjadi.
Tersangka diduga mengikuti korban dari belakang kemudian membacok menggunakan celurit ke bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap.
“Pelaku diam-diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap,” jelas Anang.
Polisi menduga motif utama aksi tersebut adalah balas dendam. Tersangka disebut menyimpan dendam atas peristiwa pada 2015 yang berkaitan dengan meninggalnya ibu tersangka.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu,” ungkap Anang.
Dari lokasi dan hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celurit sepanjang 33 sentimeter, sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler, serta uang tunai milik korban.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan/atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini bermula ketika MH ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma, Kecamatan Camplong, Sampang, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, setelah pulang melaut.
Dendam yang tersimpan bertahun-tahun kini berujung maut. Polisi memastikan kasus tersebut terus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar.