KRIMINAL Breaking

Aksi Komplotan Bapak dan Anak Mencuri Motor di Burneh, Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Share berita ini
Aksi Komplotan Bapak dan Anak Mencuri Motor di Burneh, Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan
Aksi Komplotan Bapak dan Anak Mencuri Motor di Burneh, Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.

Bangkalan, Libas Kasus.online — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria bersama anaknya di wilayah Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura.

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (47) dan anaknya, MSA (13). Aksi pencurian tersebut terungkap setelah kegiatan mereka terekam kamera pengawas atau CCTV di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa malam (1/9/2026).

 

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triasworo mengatakan, tim khusus Satreskrim melakukan penyelidikan setelah memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.

 

“Anaknya ini diajak oleh sang bapak, kemudian dilakukan beberapa kali,” ujar AKP Eriek saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Sabtu (12/9/2026).

 

Dalam menjalankan aksinya, MA dan MSA disebut memiliki peran berbeda. MSA bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi, sedangkan MA mengambil barang milik korban.

 

Menurut AKP Eriek, pelaku MA diduga sengaja mengajak anaknya untuk menjalankan aksi tersebut agar keberadaan mereka tidak mudah dicurigai oleh korban maupun masyarakat.

 

“Pelaku ini memang sengaja mengajak anaknya sekaligus untuk mengelabui korban supaya tidak dicurigai,” ungkapnya.

 

Kasus tersebut terungkap setelah sepeda motor milik korban dicuri dari sebuah rumah makan di Kecamatan Burneh. Rekaman CCTV di lokasi kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku.

 

“Dari situ kami berhasil identifikasi dan melacak keberadaan dua pelaku. Kami lalu melakukan pengejaran dan menangkap keduanya serta barang bukti motor yang dicuri pelaku,” jelas AKP Eriek.

 

Polisi menduga aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku bukan merupakan yang pertama. Berdasarkan hasil penyelidikan, MA dan MSA diduga telah beberapa kali melakukan pencurian, mulai dari telepon seluler hingga kendaraan bermotor.

 

“Ini sudah kesekian kalinya, karena pelaku bapak-anak ini selalu menjalankan aksinya, mulai dari pencurian HP hingga mencuri kendaraan bermotor,” tambah AKP Eriek.

 

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor.

 

Barang bukti tersebut berupa Honda Vario milik korban dan Honda CBR yang diduga digunakan sebagai sarana oleh kedua pelaku saat menjalankan aksinya.

 

“Kedua barang bukti sepeda motor itu merupakan hasil tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Eriek.

 

Kedua pelaku kini telah diamankan di Satreskrim Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap MA, polisi menerapkan ketentuan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar.