Truk Tonase Tinggi Nekat Terobos Jalur Kota Gresik, Satlantas Perketat Pengawasan
Gresik, Libas Kasus.online — Kendaraan bertonase tinggi masih ditemukan melintas di kawasan tertib lalu lintas (KTL) wilayah perkotaan Gresik pada jam yang dilarang. Kondisi tersebut membuat Satlantas Polres Gresik meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap kendaraan berat yang kedapatan masuk jalur perkotaan di luar ketentuan.
Penertiban dilakukan Unit Turjawali Satlantas Polres Gresik di sejumlah ruas jalan perkotaan sejak Senin (21/9/2026). Petugas menyasar truk bertonase tinggi yang masih nekat melintas di jalur kota pada waktu yang tidak diperbolehkan.
Kasatlantas Polres Gresik AKP M Hariyazie Syakhranie mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kendaraan berat tidak masuk ke jalan raya perkotaan pada jam larangan operasional.
“Untuk mengantisipasi truk masuk jalan raya kota. Bila mendapati ada truk yang melintas, kita hentikan dan beri teguran,” ujar AKP Hariyazie, Selasa (22/9/2026).
Pengawasan terutama difokuskan pada jam-jam sibuk. Sejumlah ruas jalan yang menjadi perhatian petugas antara lain Jalan Raya RA Kartini dan Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.
Di lokasi tersebut, petugas menghentikan kendaraan berat yang kedapatan melanggar ketentuan kawasan tertib lalu lintas. Polisi juga melakukan pengawasan agar truk bertonase tinggi tidak melintas selama pemberlakuan jam larangan operasional.
“Anggota juga mengawasi truk-truk agar tidak melintas dulu di jam larangan operasional,” jelasnya.
Tiga Sopir Ditilang
Penertiban dilakukan karena masih ditemukan pengemudi truk yang mengabaikan aturan jam operasional. Petugas juga menemukan kendaraan pengangkut material galian C yang melintas di jalur yang telah ditentukan.
KBO Satlantas Polres Gresik Ipda Arif Harianto mengatakan, polisi tidak hanya memberikan teguran. Sejumlah pengemudi yang berulang kali melakukan pelanggaran telah diberikan tindakan tilang.
“ Kami tilang karena berulang kali melanggar di wilayah jalur utara. Kami berikan tindakan sanksi tilang di tempat,” kata Ipda Arif.
Sedikitnya tiga pengemudi telah dikenai sanksi tilang pada pekan sebelumnya karena berulang kali melanggar ketentuan jam larangan melintas, khususnya di wilayah jalur utara.
Selain pelanggaran jam operasional, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan berkendara.
Puluhan sopir truk mendapat teguran setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran di lapangan. Di antaranya pengemudi yang merokok saat mengemudi, tidak menutup muatan dengan baik, hingga mengabaikan rambu-rambu lalu lintas.
Satlantas Polres Gresik menegaskan pengawasan terhadap kendaraan bertonase tinggi akan terus dilakukan, khususnya di kawasan perkotaan dan pada jam-jam sibuk.
Polisi mengimbau seluruh pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi ketentuan jam operasional, rambu-rambu lalu lintas serta aturan keselamatan berkendara.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat kendaraan berat melintas di kawasan perkotaan pada waktu yang tidak diperbolehkan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.