TERKINI Breaking

Soroti Transparansi dan Integritas, Gugatan terhadap Komnas Perempuan Bergulir di PTUN Jakarta

Share berita ini
Soroti Transparansi dan Integritas, Gugatan terhadap Komnas Perempuan Bergulir di PTUN Jakarta
Soroti Transparansi dan Integritas, Gugatan terhadap Komnas Perempuan Bergulir di PTUN Jakarta
Advokat Rikha Permatasari, resmi memasuki tahapan pemeriksaan pokok sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Jakarta, Libas Kasus.online — Gugatan terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang diajukan Frizon Parsaoran Sitanggang selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, resmi memasuki tahapan pemeriksaan pokok sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (8/9/2026).

 

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui tahapan pemeriksaan persiapan. Dalam pemeriksaan persiapan ketiga yang digelar pada Senin, 7 September 2026, Majelis Hakim menilai perbaikan gugatan yang diajukan pihak Penggugat telah lengkap dan sempurna secara prosedural.

 

Sesuai arahan Majelis Hakim, berkas gugatan yang telah disempurnakan kemudian didaftarkan dan diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Jakarta.

Dengan selesainya tahapan pemeriksaan persiapan, perkara selanjutnya akan memasuki pemeriksaan pokok sengketa. Agenda pertama dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026, dengan agenda pembacaan gugatan.

 

Kuasa hukum Penggugat, Advokat Rikha Permatasari, mengapresiasi arahan Majelis Hakim selama proses pemeriksaan persiapan.

 

“Majelis Hakim telah menyatakan bahwa gugatan yang kami ajukan telah sempurna pada tahap pemeriksaan persiapan. Sesuai arahan Majelis Hakim, gugatan tersebut langsung kami daftarkan melalui PTSP PTUN Jakarta. Dengan demikian, perkara selanjutnya memasuki tahapan pemeriksaan pokok sengketa,” ujar Rikha.

 

Menurut Rikha, pengajuan gugatan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, termasuk menguji tindakan atau keputusan administrasi melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

 

“Kami menghormati proses hukum dan independensi Majelis Hakim. Dalam pemeriksaan pokok perkara nanti, kami akan menguraikan seluruh fakta hukum, kronologi, tindakan administratif, dokumen, dan alat bukti yang mendukung dalil gugatan secara objektif dan bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Bukan Putusan atas Pokok Perkara

 

Rikha menegaskan, penilaian bahwa gugatan telah sempurna pada tahap pemeriksaan persiapan merupakan penilaian terhadap kelengkapan dan penyempurnaan gugatan secara prosedural.

 

Hal tersebut belum merupakan putusan mengenai benar atau tidaknya substansi gugatan.

 

Kebenaran dalil, alat bukti, serta tuntutan masing-masing pihak nantinya akan diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara.

 

Pemeriksaan persiapan perkara tata usaha negara diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

 

Dalam tahap pemeriksaan persiapan, hakim dapat memberikan nasihat kepada Penggugat untuk memperbaiki dan menyempurnakan gugatan serta meminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang berkaitan dengan perkara.

 

Soroti Transparansi dan Akuntabilitas

 

Kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan kedudukan maupun mandat Komnas Perempuan.

 

Menurutnya, gugatan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji tindakan administrasi yang dipersoalkan serta memastikan kewenangan lembaga publik dijalankan sesuai ketentuan hukum dan prinsip pemerintahan yang baik.

 

“Komnas Perempuan memiliki mandat moral dan kelembagaan yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap keputusan dan tindakannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum, keterbukaan, kejujuran, kecermatan, moral, serta etika jabatan,” kata Rikha.

 

Ia menyebut prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memuat sejumlah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

 

Selain itu, pihak Penggugat juga merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

Singgung Komitmen di Ombudsman

 

Frizon Parsaoran Sitanggang berharap pihak Komnas Perempuan selaku Tergugat dapat mengedepankan keterbukaan, kejujuran, dan integritas selama proses persidangan berlangsung.

 

“Harapan saya, Tergugat dapat bersikap terbuka dan jujur serta menjunjung tinggi integritas, moral, dan etika dalam menjalankan amanat sebagai pejabat pada lembaga publik. Jangan sampai tindakan pejabat justru mencederai semangat awal dibentuknya Komnas Perempuan,” ujar Frizon.

 

Frizon juga menyinggung adanya pernyataan atau komitmen dalam agenda di Ombudsman Republik Indonesia pada 26 Agustus 2025 yang menurutnya pernah diamini oleh salah seorang Komisioner Komnas Perempuan.

 

“Di sinilah integritas diuji. Pernyataan dan komitmen tidak boleh berhenti pada ucapan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan yang konsisten, jujur, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Kuasa hukum menjelaskan, penggunaan prinsip pacta sunt servanda dalam konteks tersebut merupakan penegasan mengenai pentingnya konsistensi dan iktikad baik dalam menjalankan suatu komitmen.

 

Namun, mengenai apakah komitmen tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, hal itu akan bergantung pada bentuk, substansi, kewenangan para pihak, serta alat bukti yang nantinya diajukan dan diuji dalam persidangan.

 

Jadwal Persidangan

 

Berdasarkan kalender persidangan yang telah diarahkan, perkara tersebut dijadwalkan melalui sejumlah tahapan, yakni:

 

1. Senin, 14 September 2026 — Pembacaan Gugatan;

2. Senin, 21 September 2026 — Jawaban Tergugat;

3. Senin, 28 September 2026 — Replik Penggugat;

4. Senin, 5 Oktober 2026 — Duplik Tergugat;

5. Senin, 12 Oktober 2026 — Pembuktian Tahap I;

6. Senin, 19 Oktober 2026 — Pembuktian Tahap II;

7. Senin, 26 Oktober 2026 — Pembuktian Tahap III;

8. Senin, 2 November 2026 — Pembuktian Tahap IV;

9. Senin, 9 November 2026 — Kesimpulan;

10. Senin, 23 November 2026 — Putusan.

 

Untuk persidangan elektronik, dokumen dijadwalkan disampaikan paling lambat pukul 13.00 WIB. Sementara agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, dengan tetap mengikuti penetapan, perubahan, maupun arahan resmi Majelis Hakim melalui sistem pengadilan.

 

Menunggu Pembuktian Pokok Perkara

 

Komnas Perempuan merupakan lembaga nasional hak asasi manusia yang landasan kelembagaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.

 

Menurut kuasa hukum Penggugat, kedudukan penting tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, integritas, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

 

“Pengujian melalui PTUN bukan serangan terhadap lembaga. Gugatan ini merupakan mekanisme hukum yang sah untuk memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan tujuan awal pembentukan lembaga,” jelas Rikha.

 

Penggugat bersama kuasa hukumnya menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan secara tertib, profesional, dan beriktikad baik.

 

“Setelah gugatan dinyatakan sempurna pada tahap pemeriksaan persiapan, kami siap memasuki pokok perkara. Kami akan membuktikan dalil gugatan melalui dokumen dan alat bukti yang sah. Kami percaya Majelis Hakim PTUN Jakarta akan memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, independen, serta berkeadilan,” pungkas Rikha.

 

Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan pokok sengketa. Hasil akhir mengenai substansi gugatan sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan proses persidangan, alat bukti, dan pertimbangan hukum Majelis Hakim.

Komentar (0)

Belum ada komentar.