TERKINI Breaking

Kembali Disorot, Dugaan Praktik Calo di Samsat Ketintang Surabaya Tuai Pertanyaan Masyarakat

Share berita ini
Kembali Disorot, Dugaan Praktik Calo di Samsat Ketintang Surabaya Tuai Pertanyaan Masyarakat
Kembali Disorot, Dugaan Praktik Calo di Samsat Ketintang Surabaya Tuai Pertanyaan Masyarakat
Kembali terjadi Dugaan Praktik Calo di Samsat Ketintang Surabaya jadi sorotan.

Surabaya, Libas Kasus.online – Dugaan Maraknya Calo di dalam lingkungan Samsat Ketintang Surabaya Kembali Disorot. 

 

Keberadaan pihak yang menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat dinilai perlu mendapat perhatian serius. 

 

Pelayanan Samsat merupakan layanan publik yang semestinya dapat diakses masyarakat secara transparan, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.

 

Sorotan terhadap dugaan praktik percaloan di Samsat Ketintang bukan kali pertama mencuat. Pada 2025, pemberitaan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan di lingkungan Samsat Ketintang juga pernah menjadi sorotan publik. 

 

Dalam pemberitaan media online pada tahun 2025, disebutkan adanya dugaan praktik pungli dan percaloan yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam rangka menjaga pelayanan publik agar tetap bersih dan transparan.

 

Pantauan Kuasa Hukum libaskasus.com di lapangan pada hari Senin (21/9/2026) sekira pukul 10.00 Wib, kembali menemukan adanya pihak yang diduga Calo menawarkan jasa pengurusan berbagai administrasi kendaraan kepada masyarakat di area lingkungan Samsat Ketintang Surabaya dengan biaya tambahan di luar biaya resmi. 

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan di sekitar area lingkungan pelayanan Samsat Ketintang Surabaya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Samsat Ketintang Surabaya terkait dugaan adanya pihak yang menawarkan jasa pengurusan atau calo di lingkungan pelayanan Samsat Ketintang, Surabaya.

 

"Masyarakat Diminta Tak Terjebak Biaya Tambahan" Persoalan dugaan percaloan menjadi penting untuk mendapat perhatian, baik dari pengelola Samsat maupun Instansi terkait.

 

Masyarakat yang belum memahami alur pelayanan dapat memilih menggunakan jasa pihak ketiga karena menganggap prosesnya lebih cepat dan mudah.

 

Namun, penggunaan jasa tersebut berpotensi menimbulkan biaya tambahan yang sebenarnya dapat dihindari apabila masyarakat melakukan pengurusan melalui jalur resmi sesuai prosedur.

 

Hingga berita ini di buat Kuasa Hukum Libaskasus.com di lapangan dan berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.

 

Keterangan resmi dari pihak Samsat Ketintang Surabaya dinilai penting bagi kami selaku media Libaskasus.com untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai sistem pengawasan, keberadaan jasa pengurusan di area Samsat Ketintang Surabaya, serta langkah penertiban terhadap calo apabila ditemukan pihak yang menawarkan jasa secara tidak resmi.

Publisher: Angga

Komentar (0)

Belum ada komentar.