Bukan Sekadar Perebutan Hak Asuh, Peneliti Indonesia Tawarkan RCRPM untuk Lindungi Hubungan Anak dengan Kedua Orang Tua
Surabaya, Libas Kasus.online — Sengketa anak setelah perceraian atau perpisahan orang tua selama ini kerap berpusat pada persoalan hak asuh. Namun, penelitian hukum terbaru menilai persoalan tersebut jauh lebih luas: bagaimana memastikan anak tetap memiliki hubungan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan dengan kedua orang tuanya.
Dari persoalan itulah Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM) atau Model Perlindungan Cepat Hubungan Anak–Orang Tua diperkenalkan.
RCRPM merupakan model hukum dan kelembagaan yang dirancang untuk merespons secara lebih cepat risiko terhadap hubungan anak dan orang tua, tanpa mengesampingkan keselamatan anak, kepentingan terbaik anak, bukti, keadilan prosedural, serta batas kewenangan setiap institusi.
Model tersebut diperkenalkan melalui penelitian berjudul “Reconstructing Child–Parent Relationship Protection in Indonesia: a Legal Framework for the Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM)”, yang ditulis oleh Frizon Parsaoran Sitanggang dari Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya dan Rikha Permatasari dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Penelitian itu diterbitkan dalam Celebes Journal of Community Services, Volume 5(2), 2026, dengan DOI 10.37531/celeb.v5i2.4167. Artikel tercatat diterima pada 25 Agustus 2026 dan tersedia secara daring pada 2 September 2026.
Hak Asuh Bukan Akhir dari Perlindungan Anak
Penelitian tersebut menempatkan hubungan anak dengan kedua orang tua sebagai persoalan penting dalam perlindungan anak.
Artinya, ketika orang tua berpisah, persoalan hukum tidak berhenti pada siapa yang mendapatkan hak pengasuhan. Sistem perlindungan juga perlu memastikan bahwa hubungan anak dengan orang tua lainnya tetap terlindungi selama hubungan tersebut aman dan sejalan dengan kepentingan terbaik anak.
Para peneliti mengaitkan gagasan tersebut dengan prinsip perlindungan anak dalam hukum Indonesia maupun Convention on the Rights of the Child (CRC).
Menurut penelitian, persoalan yang dihadapi bukan terutama karena Indonesia tidak memiliki aturan mengenai perlindungan anak.
Masalahnya justru terletak pada bagaimana berbagai norma, hak anak, tanggung jawab orang tua, kewenangan lembaga, mekanisme perlindungan, koordinasi, dan pemantauan dapat bekerja sebagai satu rangkaian perlindungan.
Di sinilah RCRPM ditawarkan.
Enam Tahap RCRPM
RCRPM tidak dirancang sebagai lembaga baru. Model ini merupakan rekonstruksi terhadap mekanisme dan kewenangan yang sudah tersedia agar dapat bekerja secara lebih terhubung.
Ada enam tahapan utama.
Pertama, Identifikasi Dini (Early Identification).
Risiko terhadap hubungan anak dan orang tua perlu dikenali sejak awal. Tahap ini menjadi pintu masuk untuk melakukan asesmen terhadap kondisi anak dan potensi gangguan hubungan.
Kedua, Asesmen Multidisipliner (Multidisciplinary Assessment).
Tidak setiap gangguan hubungan dapat dibaca dengan cara yang sama. Karena itu, kondisi anak, tingkat risiko, lingkungan keluarga, serta faktor lainnya perlu dinilai dengan melibatkan institusi dan tenaga profesional yang relevan.
Tahap ini juga penting untuk membedakan antara pembatasan hubungan yang memang diperlukan demi keselamatan anak dengan gangguan hubungan yang tidak memiliki alasan perlindungan yang memadai.
Ketiga, Tindakan Perlindungan Segera (Immediate Protective Measures).
Jika ditemukan risiko substansial, tindakan perlindungan sementara dapat dipertimbangkan secara proporsional dan tetap berdasarkan kewenangan hukum.
Keempat, Pemulihan Hubungan (Relationship Restoration).
Apabila hubungan dengan orang tua dinilai aman dan memberikan manfaat bagi anak, mekanisme perlindungan diarahkan pada pemulihan hubungan tersebut.
Kelima, Tata Kelola Kelembagaan Terpadu (Integrated Institutional Governance).
Pengadilan, otoritas perlindungan anak, layanan sosial, tenaga profesional, dan institusi terkait dihubungkan berdasarkan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Keenam, Pemantauan Berkelanjutan (Continuous Monitoring).
Perlindungan tidak berhenti setelah putusan atau intervensi dilakukan. Kondisi anak dan pelaksanaan perlindungan tetap perlu dipantau.
“Rapid” Bukan Berarti Tergesa-gesa
Istilah rapid dalam RCRPM menjadi salah satu poin penting.
Penelitian melihat waktu sebagai faktor yang tidak dapat diabaikan dalam perlindungan hubungan anak dan orang tua. Keterlambatan penanganan dapat memengaruhi kondisi faktual hubungan tersebut.
Namun, cepat bukan berarti mengabaikan proses hukum.
RCRPM menempatkan kecepatan dalam kerangka berbasis bukti, proporsional, adil secara prosedural, mengutamakan keselamatan anak, dan menghormati batas kewenangan hukum.
Dengan demikian, respons cepat yang dimaksud bukan keputusan terburu-buru, melainkan kemampuan sistem untuk segera mengenali risiko dan mengaktifkan mekanisme perlindungan yang tepat.
“Relational Neglect” Bukan Tindak Pidana Baru
Penelitian juga menawarkan konsep “relational neglect” atau pengabaian relasional.
Konsep ini digunakan sebagai perspektif untuk membaca kegagalan yang tidak dapat dibenarkan dalam mempertahankan atau memfasilitasi hubungan anak dengan salah satu orang tua ketika hubungan tersebut aman dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak.
Namun, peneliti memberikan batasan tegas.
Relational neglect bukan tindak pidana baru, bukan kategori pelanggaran hukum yang berdiri sendiri, dan bukan istilah hukum positif yang telah berlaku di Indonesia.
Konsep tersebut digunakan sebagai pendekatan analitis dan doktrinal dalam melihat risiko terhadap hubungan anak dan orang tua.
Jangan Sembarangan Melabeli Parental Alienation
Penelitian juga mengingatkan mengenai penggunaan istilah parental alienation.
Gangguan hubungan antara anak dan salah satu orang tua tidak boleh langsung diberi label sebagai parental alienation.
Setiap kasus harus diperiksa berdasarkan fakta dan konteks. Faktor seperti dugaan kekerasan dalam keluarga, perilaku orang tua, pola pengasuhan, kondisi setelah perpisahan, dan respons anak perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Dengan kata lain, label tidak boleh menggantikan fakta.
Keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus tetap menjadi dasar utama dalam menentukan bentuk intervensi.
RCRPM Tidak Mengambil Alih Kewenangan Lembaga
Salah satu hal yang ditekankan dalam penelitian adalah bahwa RCRPM tidak dimaksudkan untuk membentuk lembaga baru ataupun mengambil alih kewenangan institusi yang telah ada.
Model ini justru berupaya menghubungkan fungsi yang sudah tersedia agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pengadilan tetap menjalankan fungsi peradilannya. Lembaga perlindungan anak tetap bekerja sesuai kewenangannya. Layanan sosial dan tenaga profesional tetap memiliki fungsi masing-masing.
RCRPM berupaya menempatkan fungsi tersebut dalam sebuah jalur perlindungan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Dari Hak Asuh Menuju Perlindungan Relasional
Penelitian tersebut pada akhirnya mendorong perubahan cara pandang.
Perlindungan anak tidak cukup hanya berbicara mengenai siapa yang memegang hak asuh. Perlindungan juga perlu melihat apakah hubungan anak dengan orang tuanya tetap aman, sehat, dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak.
RCRPM menawarkan konsep preventive relational governance atau tata kelola relasional preventif.
Pendekatan tersebut dimulai dari deteksi dini, asesmen berbasis bukti, tindakan perlindungan yang proporsional, pemulihan hubungan apabila aman, koordinasi kelembagaan, hingga pemantauan berkelanjutan.
Masih Perlu Diuji di Lapangan
Meski menawarkan kerangka baru, penelitian ini tidak mengklaim bahwa RCRPM telah terbukti efektif dalam praktik.
Para peneliti secara akademik menegaskan bahwa RCRPM pada tahap ini merupakan rekonstruksi hukum normatif dan doktrinal.
Efektivitas, kelayakan penerapan di masing-masing institusi, serta dampak psikologis dari bentuk intervensinya masih membutuhkan penelitian empiris lebih lanjut.
Artinya, RCRPM bukan klaim bahwa persoalan hubungan anak dan orang tua telah selesai. Sebaliknya, model tersebut merupakan tawaran kerangka untuk menguji bagaimana sistem perlindungan anak dapat bekerja lebih cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Peneliti: Perlindungan Anak Tak Boleh Berhenti pada Hak Asuh
Co-author RCRPM, Rikha Permatasari, menegaskan bahwa perlindungan anak setelah perpisahan orang tua perlu ditempatkan lebih luas daripada sekadar penentuan hak asuh.
«“Perlindungan anak setelah perpisahan orang tua tidak seharusnya berhenti pada penentuan hak asuh. Sistem hukum juga harus mampu merespons risiko terhadap hubungan anak dan orang tua secara cepat, berbasis bukti, terkoordinasi, dan berkelanjutan, dengan tetap menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama.”»
Melalui RCRPM, penelitian tersebut membuka ruang diskusi baru mengenai bagaimana hukum Indonesia dapat bergerak dari perlindungan yang tersebar menuju tata kelola perlindungan hubungan anak dan orang tua yang lebih preventif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.