APMP Jatim Bongkar 4 Dugaan Modus di Bank Jatim, Desak Kejati Usut Temuan Rp596 Miliar
Surabaya, Libas Kasus.online — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) kembali turun ke jalan. Dalam Aksi Jilid II yang digelar di depan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (2/9/2026), ratusan massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang mereka soroti dengan nilai mencapai Rp596 miliar.
Aksi berlangsung dengan tensi tinggi. Massa menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada temuan administratif, tetapi harus ditelusuri apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Direktur APMP JATIM sekaligus Koordinator Lapangan Aksi, Acek Kusuma, dalam orasinya membeberkan empat persoalan yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian serius.
Empat Poin yang Disorot
Pertama, dugaan laba semu atau window dressing senilai Rp143,3 miliar. APMP JATIM mempertanyakan penahanan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap 96 debitur bermasalah yang dinilai dapat membuat kondisi kinerja keuangan terlihat lebih baik.
Kedua, dugaan rekayasa kredit sindikasi PT WMU senilai Rp167,2 miliar. Massa menyoroti proses penyelamatan status kolektibilitas kredit yang mereka nilai tidak berjalan sesuai prosedur.
Ketiga, dugaan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam penyaluran kredit Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp126,3 miliar.
Keempat, persoalan agunan dan sertifikat yang hilang dengan nilai Rp28,07 miliar. APMP JATIM menyoroti dugaan praktik hapus buku (write-off) serta hilangnya dokumen fisik asli sertifikat agunan senilai Rp7,27 miliar dari tempat penyimpanan (custody) pusat.
“Di Aksi Jilid II ini, kami tidak hanya bicara soal besaran angka. Kami membedah di ruang publik dugaan modus operandi yang kami soroti hingga nilainya mencapai Rp596 miliar,” kata Acek Kusuma.
Ia juga mempertanyakan bagaimana dokumen fisik sertifikat agunan dapat hilang dari tempat penyimpanan sebuah lembaga perbankan.
Kejati Jatim Didesak Tetapkan Tersangka
APMP JATIM mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), untuk segera meningkatkan penanganan perkara dan menetapkan pihak yang dinilai bertanggung jawab secara hukum.
Massa secara khusus meminta aparat penegak hukum memeriksa dan menetapkan Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo serta Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah sebagai tersangka.
Desakan tersebut disertai ultimatum 3×24 jam.
Jika tidak mendapatkan respons, APMP JATIM mengancam menggelar Aksi Jilid III dengan sasaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Ancam Buka Data Kreditur
Acek mengatakan aksi berikutnya akan membawa materi yang lebih luas. APMP JATIM mengklaim akan membuka informasi mengenai kreditur bermasalah, korporasi, hingga jajaran internal yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan persoalan yang disorot.
“Jika dalam 3×24 jam tidak ada penetapan tersangka, di Aksi Jilid III nanti kami akan membuka informasi terkait daftar nama kreditur, korporasi, hingga jajaran pimpinan cabang daerah yang kami nilai terlibat,” tegasnya.
Selain Bank Jatim, APMP JATIM juga menyoroti fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali.
Mereka berencana mendatangi Gedung Negara Grahadi untuk meminta penjelasan mengenai fungsi pengawasan terhadap tata kelola Bank Jatim.
Aksi Berakhir dengan Pernyataan Sikap
Aksi Jilid II berakhir dengan pembacaan pernyataan sikap resmi dan penyerahan secara simbolis berkas yang disebut berisi temuan serta uraian dugaan modus kepada pihak terkait di depan Kantor Pusat Bank Jatim.
Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
APMP JATIM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum memastikan seluruh dugaan yang disampaikan dapat diuji melalui proses hukum secara transparan.
Adapun seluruh tudingan yang disampaikan massa aksi merupakan klaim dan tuntutan APMP JATIM. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar.