KRIMINAL Breaking

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Batuan, Satu Pria Diamankan

Share berita ini
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Batuan, Satu Pria Diamankan
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Batuan, Satu Pria Diamankan
Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Sumenep.

Sumenep, Libas Kasus.online — Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep, yang diduga sebagai pelaku, Jumat (18/09/2026).

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S. menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 September 2026.

 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 08.10 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika korban berada di halaman rumah kos. Tidak lama kemudian, seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.

 

Polisi menduga pria tersebut kemudian melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Peristiwa itu berlangsung singkat dan terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban berada di halaman tempat kost, kemudian seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban,” kata Kompol Bambang, Jumat (18/9/2026).

 

Setelah kejadian, korban melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga polisi berhasil mengamankan BG.

 

Dalam proses pengungkapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih bernomor polisi M 2939 TD, masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, serta celana warna hitam.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 414 huruf b KUHP.

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

 

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Seluruh proses penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar.