PERISTIWA Breaking

Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Kenjeran, 65,51 Gram Sabu Disita

Share berita ini
Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Kenjeran, 65,51 Gram Sabu Disita
Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Kenjeran, 65,51 Gram Sabu Disita
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Surabaya, Libas Kasus.online — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F.I. (26), warga asal Sampang, Madura.

 

Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram.

 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menduga sabu tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan kembali dalam sejumlah paket.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kenjeran.

 

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan pelaku berinisial F.I. beserta 10 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram,” ujarnya.

 

Dalam pemeriksaan awal, F.I. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ADT, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Menurut keterangan tersangka, transaksi dilakukan secara langsung di sebuah warung kopi kawasan Kunti, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026). Barang tersebut diserahkan dalam bungkusan plastik berwarna hitam yang dilipat dalam ukuran kecil.

 

Kasat Resnarkoba mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan ADT serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

 

“Yang bersangkutan masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredarannya,” katanya.

 

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, sabu tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp750 ribu per gram. Sistem pembayaran disebut dilakukan secara tunai setelah barang yang diterima berhasil terjual.

 

F.I. juga mengaku menjual sabu dalam beberapa bentuk paket, mulai dari paket hemat hingga kemasan satu gram. Dari hasil penjualan paket kecil, keuntungan yang diperoleh disebut dapat mencapai sekitar Rp500 ribu untuk setiap gram, sedangkan penjualan satu gram secara utuh disebut memberikan keuntungan sekitar Rp50 ribu per klip.

 

Jika seluruh barang berhasil diedarkan, keuntungan yang diperkirakan diperoleh tersangka disebut dapat mencapai lebih dari Rp30 juta.

 

Penyidik juga mendalami pengakuan F.I. yang menyebut telah menerima pasokan dari ADT beberapa kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pasokan tersebut masing-masing disebut sekitar 30 gram pada transaksi pertama, 30 gram pada transaksi kedua, dan sekitar 60 gram pada transaksi berikutnya.

 

Polisi menduga aktivitas peredaran tersebut telah dilakukan F.I. selama kurang lebih tujuh bulan. Namun, keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman dan verifikasi melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta jejak komunikasi dari telepon seluler yang diamankan.

 

Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram.

 

Selain narkotika, polisi mengamankan dua timbangan elektronik berwarna hitam dan satu unit telepon seluler. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, F.I. disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar (0)

Belum ada komentar.