PB HMI Tinjau Kembali SK 467 HMI Cabang Semarang, ART Pasal 30 Ayat (17) Disorot
Semarang, Libas Kasus.online — Dinamika kepengurusan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang memasuki babak baru. Rapat Harian Pengurus Besar HMI (PB HMI) pada 28 Agustus 2026 melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Surat Keputusan (SK) Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H tentang kepengurusan HMI Cabang Semarang.
Peninjauan kembali tersebut berkaitan dengan proses reshuffle kepengurusan yang dinilai belum memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI, khususnya Pasal 30 ayat (17).
Rapat Harian pengurus PB HMI yang dipimpin oleh Saudara Umran Sulaiman selaku Wasekjen PAO PB HMI memutuskan bahwasanya hasil dari Peninjauan Kembali berkas Reshuffle Pengurus HMI Cabang Semarang, dengan mencabut keputusan pada Rapat Harian tanggal 7 Agustus 2026 karena dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi HMI.
Ketentuan tersebut secara spesifik mengatur sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan dalam proses reshuffle, meliputi keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat HMI Cabang, realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam satu semester, serta partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Cabang di luar bidang yang bersangkutan.
*Tiga Unsur Reshuffle Menjadi Sorotan*
Dalam proses Peninjauan Kembali tersebut, ketentuan ART Pasal 30 ayat (17) menjadi salah satu dasar penting yang diperhatikan.
Adapun tiga unsur yang menjadi perhatian adalah:
Pertama, keaktifan dalam rapat-rapat HMI Cabang.
Ketentuan ini mensyaratkan adanya pertimbangan terhadap tingkat keaktifan kader yang bersangkutan dalam menjalankan fungsi organisasi melalui forum-forum rapat di tingkat HMI Cabang.
Kedua, realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam satu semester.
Evaluasi tidak hanya berkaitan dengan posisi struktural, tetapi juga melihat sejauh mana program kerja pada bidang yang menjadi tanggung jawab yang bersangkutan telah direalisasikan dalam satu semester.
Ketiga, partisipasi dalam program kerja Cabang di luar bidang yang bersangkutan.
Keterlibatan kader dalam program kerja Cabang secara lebih luas juga menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam proses reshuffle.
Ketiga unsur tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kemudian mendorong dilakukannya Peninjauan Kembali terhadap SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H.
*Fikhar: Ini Bukan Soal Perebutan Jabatan*
Sekretaris Umum HMI Cabang Semarang, Fikhar Azqell, menilai proses Peninjauan Kembali harus dipandang sebagai upaya mengembalikan mekanisme organisasi kepada ketentuan konstitusi.
“Menurut saya, persoalan ini bukan tentang siapa yang mendapatkan jabatan dan siapa yang tidak mendapatkan jabatan. Yang harus kita lihat adalah apakah proses yang dilakukan sudah memenuhi ketentuan konstitusi organisasi atau belum,” ujar Fikhar.
Fikhar menegaskan bahwa reshuffle merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang tentu memiliki ketentuan dan pertimbangan sebagaimana telah diatur dalam ART HMI.
“ART Pasal 30 ayat (17) sudah memberikan parameter yang jelas. Ada keaktifan dalam rapat-rapat Cabang, ada realisasi program kerja selama satu semester, dan ada partisipasi dalam program kerja Cabang di luar bidang yang bersangkutan. Ketentuan ini tentu harus menjadi pertimbangan dalam setiap proses reshuffle,” jelasnya.
Menurutnya, ketika unsur-unsur tersebut belum terpenuhi atau tidak menjadi pertimbangan secara memadai, maka sudah sewajarnya keputusan yang lahir dari proses tersebut mendapatkan peninjauan kembali.
“Kalau ada proses yang kemudian dipersoalkan secara konstitusional, maka mekanisme yang tepat adalah mengembalikannya kepada aturan. Kita menghormati proses Peninjauan Kembali yang dilakukan PB HMI dan berharap hasilnya benar-benar berpijak pada konstitusi, bukan pada kepentingan personal maupun kelompok,” tegas Fikhar.
*SK 467 Masuk Proses Peninjauan Kembali*
Dengan dilaksanakannya PK oleh Rapat Harian PB HMI pada 28 Agustus 2026, status SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H menjadi objek peninjauan dalam kaitannya dengan proses reshuffle yang mendasari penerbitannya.
Karena keputusan yang diambil pada tahap ini merupakan Peninjauan Kembali, maka secara redaksional proses tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai pembatalan SK. Hasil akhir PK-lah yang nantinya menentukan apakah SK tersebut tetap dipertahankan, mengalami perubahan, atau dinyatakan tidak berlaku.
Fikhar menyebut hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang harus dihormati.
“Kita serahkan proses ini kepada mekanisme yang berlaku di PB HMI. Bagi saya, yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap keputusan organisasi memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.
*Kepengurusan Sebelumnya Menjadi Bagian dari Dinamika*
Sebelum terbitnya SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H, kepengurusan HMI Cabang Semarang sebelumnya mengacu pada SK Nomor 361/KPTS/A/08/1447 H, yang menetapkan Nabil Muallif sebagai Ketua Umum dan Fikhar Azqell sebagai Sekretaris Umum.
Sementara itu, SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H mencantumkan Nabil Muallif sebagai Ketua Umum dan Sofa Dzunnuhasani sebagai Sekretaris Umum.
Dengan adanya proses PK terhadap SK Nomor 467, dinamika tersebut kini kembali berada dalam ruang evaluasi organisasi di tingkat PB HMI.
Namun demikian, penentuan status akhir SK tersebut tetap bergantung pada hasil keputusan Peninjauan Kembali yang dilakukan sesuai mekanisme organisasi.
*Konstitusi sebagai Jalan Keluar*
Fikhar berharap proses PK tidak dipandang sebagai bentuk pertentangan antarkader, melainkan sebagai mekanisme untuk memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai dengan aturan.
“Kita tidak ingin persoalan ini menjadi konflik personal. HMI terlalu besar kalau hanya dipertarungkan dalam kepentingan jabatan. Yang harus kita pertahankan adalah konstitusi, marwah organisasi, dan keberlangsungan kaderisasi,” pungkas Fikhar.
Rapat Harian PB HMI pada 28 Agustus 2026 pun menjadi momentum penting bagi penyelesaian dinamika kepengurusan HMI Cabang Semarang. Dengan ditempuhnya mekanisme Peninjauan Kembali, seluruh pihak kini menunggu keputusan akhir terkait keberlakuan SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H.
Satu hal menjadi jelas: persoalan reshuffle bukan sekadar soal pergantian nama dalam struktur kepengurusan, tetapi juga tentang sejauh mana setiap proses organisasi berjalan sesuai dengan konstitusi yang telah disepakati bersama.
Komentar (0)
Belum ada komentar.