KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Orang Kepercayaan Nusron, Diduga Digunakan untuk Kumpulkan Uang
Jakarta, Libas Kasus.online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto (ARF), salah satu orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Mobil tersebut disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut diduga digunakan Arif untuk sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan perkara, termasuk dugaan pengumpulan uang.
“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
KPK kemudian membawa mobil Toyota Land Cruiser tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Enam tersangka lainnya dalam perkara tersebut, sebagaimana disebutkan KPK, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang disebut sebagai perantara.
KPK menduga Adrianto melalui Rizal memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendeteksi adanya penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd El Fouz diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang kepada orang-orang kepercayaan Nusron.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
LIBAS KASUS.online akan terus menyajikan informasi berdasarkan proses hukum dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
(Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar.