PERISTIWA Breaking

Kamar Kos di Simo Sidomulyo Diduga Jadi Markas Peredaran Narkoba, Residivis Dibekuk

Share berita ini
Kamar Kos di Simo Sidomulyo Diduga Jadi Markas Peredaran Narkoba, Residivis Dibekuk
Kamar Kos di Simo Sidomulyo Diduga Jadi Markas Peredaran Narkoba, Residivis Dibekuk
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil bekuk pelaku residivis berinisial RA (34), warga Dusun Pajaran, Paterongan, Jombang.

Surabaya, Libas Kasus.online – Dari luar, kamar indekos di kawasan Jalan Simo Sidomulyo, Surabaya, tampak seperti hunian biasa. Namun, di balik pintunya, polisi mengungkap dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika.

 

Penghuni kamar tersebut, perempuan berinisial RA (34), warga Dusun Pajaran, Peterongan, Jombang, diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Simo Sidomulyo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar kos yang ditempati RA.

 

"Penangkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai adanya perputaran narkotika di wilayah Simo Sidomulyo. Tim langsung bergerak melakukan penyergapan dan penggeledahan," ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Sabtu (19/9/2026).

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 kantong plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto 9,640 gram. Selain itu, petugas juga menyita 30 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat total 12,381 gram.

 

Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan. Di antaranya bundel plastik klip, sedotan modifikasi atau skrop, pouch hitam, timbangan digital, dua unit telepon seluler merek Samsung dan iPhone, serta uang tunai sebesar Rp5,8 juta.

 

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa RA diduga bukan pemain baru. Berdasarkan catatan kepolisian, perempuan tersebut merupakan residivis kasus narkotika dan disebut telah bebas pada 2017.

 

Dari keterangan RA, polisi kemudian mengungkap dugaan dua jalur pemasok narkotika.

 

Pasokan sabu disebut berasal dari seorang buronan berinisial DN alias Boyo. Polisi mencatat RA telah melakukan transaksi dengan DN sebanyak tiga kali.

 

Sementara itu, 30 butir ekstasi disebut diperoleh dari pemasok berinisial NR, yang juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi antara RA dan NR disebut telah berlangsung sebanyak enam kali.

 

"Tersangka bertindak sebagai pengedar di wilayah Surabaya. Dari bisnis ini, ia meraup untung uang tunai Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per paket sabu, serta Rp150 ribu untuk ekstasi. Tak hanya itu, RA juga mendapatkan jatah sabu gratis untuk konsumsi pribadinya," jelas Dodi.

 

Kini RA kembali menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika. Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengejaran terhadap DN alias Boyo dan NR untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

 

Polisi masih mendalami kasus tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya.

Komentar (0)

Belum ada komentar.