TERKINI Breaking

Dirjen PAS Ungkap Pemilik Wiski dan Bir di Lapas Cibinong

Share berita ini
Dirjen PAS Ungkap Pemilik Wiski dan Bir di Lapas Cibinong
Dirjen PAS Ungkap Pemilik Wiski dan Bir di Lapas Cibinong
Ungkap hasil pemeriksaan sementara terkait temuan fasilitas mewah dan minuman keras di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Jakarta, Libas Kasus.online — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengungkap hasil pemeriksaan sementara terkait temuan fasilitas mewah dan minuman keras di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026), Mashudi menyebut sejumlah barang yang ditemukan di dalam klaster hunian mewah merupakan barang pribadi milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.

 

Barang-barang tersebut meliputi televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta sebuah kulkas yang berisi tiga botol wiski dan satu botol bir.

 

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” kata Mashudi.

 

Selain temuan tersebut, Mashudi juga menanggapi dugaan adanya jalur tikus yang disebut menjadi akses keluar-masuk barang secara ilegal ke dalam lapas.

 

Menurutnya, hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi tidak menemukan adanya jalur tikus. Area Lapas Cibinong, kata dia, dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung.

 

“Terkait dugaan jalur tikus, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi tidak ditemukan adanya jalur tikus, lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan terkait berbagai temuan Ombudsman RI.

 

Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum.

 

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Pemeriksaan internal dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.

 

Rudi menegaskan seluruh temuan akan diperiksa secara menyeluruh. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan ketentuan sesuai aturan, termasuk kode etik dan hukuman dinas.

 

“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” kata Rudi.

 

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh kondisi serta peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong hingga munculnya berbagai temuan tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar.