TERKINI Breaking

13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Disorot, DPR Pertanyakan Asal-usul dan Anggarannya

Share berita ini
13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Disorot, DPR Pertanyakan Asal-usul dan Anggarannya
13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Disorot, DPR Pertanyakan Asal-usul dan Anggarannya
Keberadaan 13 rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Jakarta, Libas Kasus.online — Keberadaan 13 rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

 

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta keterangan langsung dari staf Lapas Cibinong mengenai sejarah pembangunan, pihak yang memprakarsai, hingga sumber anggaran pembangunan 13 rumah dinas tersebut.

 

Dalam rapat tersebut, Willy meminta seorang staf yang telah bertugas di Lapas Cibinong untuk maju memberikan penjelasan. Staf tersebut diketahui bernama Deni dan menjabat sebagai Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Lapas Kelas IIA Cibinong.

 

Willy kemudian mempertanyakan sejak kapan 13 rumah dinas tersebut berdiri. Pertanyaan itu merujuk pada laporan yang menyebut hanya tiga rumah yang tercatat dalam status aset.

 

“Di dalam laporan ini, itu status yang tercatat cuma tiga rumah. Sejak kapan yang 13 rumah ini berdiri dan siapa yang bangun?” tanya Willy.

 

Deni kemudian meluruskan bahwa pembangunan 13 rumah tersebut bukan dilakukan pada 2021. Menurutnya, pembangunan dimulai pada Januari 2023 dan selesai pada April 2023.

 

“Siap, izin untuk yang 13 rumah itu sebenarnya berdiri dari tahun 2023, Pak. Izin bukan 2021, mohon izin. Selesainya April 2023, Pak,” ujar Deni.

 

Dibangun Saat Usman Madjid Menjabat Kalapas

 

Willy kembali menggali informasi dengan menanyakan siapa yang menjabat sebagai Kalapas Cibinong ketika pembangunan berlangsung.

 

Deni menyebut pembangunan dilakukan saat Usman Madjid masih menjabat sebagai Kalapas Cibinong pada periode 2021-2023, sebelum jabatan tersebut kemudian dipegang Wisnu Hani Putranto.

 

“Pak Usman, Bapak, izin,” jawab Deni.

 

Deni juga menjelaskan bahwa pembangunan 13 rumah dinas tersebut berawal dari adanya kunjungan Bupati. Dalam prosesnya, menurut Deni, terdapat izin secara lisan untuk menjalankan inisiatif Kalapas terkait pembangunan rumah dinas bagi pegawai.

 

“Secara sementara waktu itu secara lisan terlebih dahulu untuk mengizinkan inisiatif Kalapas untuk mengizinkan membuat rumah dinas pegawai,” jelasnya.

 

Sumber Anggaran Jadi Pertanyaan

 

Pembangunan 13 rumah tersebut, kata Deni, kemudian berjalan sembari proses surat izin dilakukan. Pembangunan dimulai pada Januari 2023 dan selesai pada April 2023.

 

Setelah pembangunan selesai, rumah-rumah tersebut langsung ditempati oleh pegawai. Selanjutnya dibuat surat keputusan yang ditandatangani oleh Kalapas.

 

Namun, ketika Willy mempertanyakan sumber anggaran pembangunan, Deni mengaku tidak mengetahui asal-usul dana yang digunakan.

 

Deni beralasan, saat pembangunan berlangsung dirinya baru menjabat sebagai Kaur Umum dan tidak dilibatkan dalam proses penganggaran maupun pembangunan.

 

“Saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan, Bapak. Dan saya jujur, Bapak, saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan di mana,” ungkap Deni.

 

DPR Minta Temuan Ombudsman dan Penjelasan Kementerian Dicermati

 

Usai meminta keterangan dari Deni, Willy mengatakan Komisi XIII DPR RI perlu membandingkan temuan Ombudsman dengan penjelasan yang disampaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

 

Menurut Willy, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan 13 rumah dinas tersebut berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi serta mengetahui apakah proses pembangunannya telah sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata kelola yang berlaku.

 

“Satu, ini fakta mana yang benar antara temuan Ombudsman dengan rilisnya Kementerian,” kata Willy.

 

Ia menambahkan, persoalan tersebut harus dipilah terlebih dahulu antara fakta yang sebenarnya terjadi dengan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan tata kelola.

 

“Jadi kita harus lokalisir dulu mana yang faktual, mana yang normal atau secara mekanisme, prosedur, tata kelola,” tandas Willy.

Komentar (0)

Belum ada komentar.